Pemkab Serang
Rakor Kepala dan Pengawas SD-SMP Kabupaten Serang, Bupati Ingatkan Jangan Sampai ada Pungli
Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan para kepala sekolah dan pengawas agar tertib terhadap aturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Ratu Tatu pada Rakor Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang di auditorium Untirta Sindangsari, Selasa (19/12/2023).
Rakor itu juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Baca juga: Punya Program Pro Hak Asasi Manusia, Pemkab Serang Berturut-turut Raih Penghargaan dari Kemenkumham
"Diharapkan para sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Menurut Ratu Tatu, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.
"Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting," ucap Ratu Tatu.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan kepala sekolah akan menandatangani pakta integritas sebagai tindak lanjut rapat koordinasi.
"Dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan," katanya.
Baca juga: KEREN Pemkab Serang Raih Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Banten
Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia.
"Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggung jawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah," ujarnya.
Baca juga: KEREN Kabupaten Serang Mulai Gunakan Mesin Pengolah Sampah Terpadu
Dia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah, termasuk melalui jalur komite sekolah.
"Kita dari Kejari Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.