Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2024
Berikut ini daftar harga rokok pe 1 Januari 2024. Pemerintah menyesuaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar harga rokok pe 1 Januari 2024.
Pemerintah menyesuaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.
Ini membuat harga jual eceran rokok akan naik.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Pada 2023 dan 2023, tarif CHT rata-rata naik sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Baca juga: Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Ternyata Angkut 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Khusus untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai SKT sebesar 5 persen.
"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis haisl tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (20/12/2023).
Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen.
Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok.
Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.
Berikut rincian daftar batas harga eceran rokok per batang atau gram yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 Sigaret kretek mesin (SKM)
- Golongan I: Paling rendah Rp 2.260
- Golongan II: Paling rendah Rp 1.380
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok.jpg)