Daftar UMK di 8 Kota/Kabupaten Banten Berlaku 1 Januari 2024

Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten. Dulu UMK dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten.

Dulu UMK dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II

UMK se-Banten akan berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Tanggal 23 Desember 2023 Hari Apa? Ada Satu Peringatan, Ini Sejarahnya

Terdapat delapan Kabupaten/Kota di Banten

Yaitu

Kota Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Serang

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,5 persen atau Rp 66.532

Penetapan UMP Banten 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Mahasiswi Banten Tantang Anies soal RUU Perampasan Aset Jika Terpilih Jadi Presiden

Lantas, berapa besaran UMP di 8 Kabupaten/Kota di Banten?

1. UMK Cilegon 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Cilegon yaitu Rp4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.657.222,94.

2. UMK Kota Tangerang 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang yaitu Rp4.760.289,54 atau naik 3,83 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.584.519,08.

3. UMK Tangerang Selatan 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.670.791 atau naik 2,62 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.551.451,70.

4. UMK Kabupaten Tangerang 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Tangerang yaitu Rp4.601.988 atau naik 1,64 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp 4.527.688,52.

5. UMK Kota Serang 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Serang yaitu Rp 4.148.602 atau naik 1,41 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp 4.090.799,01.

6. UMK Kabupaten Serang 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Serang yaitu Rp4.560.894,85 atau naik 1,51 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.492.961,28.

7. UMK Kabupaten Pandeglang 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp3.010.929,87 atau naik 1,03 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.980.351,46.

8. UMK Kabupaten Lebak 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.944.665,46.

Dengan begitu, UMK 2024 tertinggi se-Banten ada di Kota Cilegon, dan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.

 

So, what is the UMP amount in the 8 regencies/cities in Banten?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved