DPRD Kota Cilegon Minta ASDP Kaji Ulang Kebijakan Pembelian Tiket di Radius 4,71 Km, Ini Alasannya

Puluhan penjual tiket ferizy di area dekat Pelabuhan Merak mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Puluhan penjual tiket ferizy di area dekat Pelabuhan Merak mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Cilegon. 

Diketahui kebijakan penetapan regulasi soal pembatasan pembelian tiket di bawah radius 4,71 km itu didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Bahwasanya pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan.

Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved