Kejari Serang Musnahkan Ribuan Butir Obat Keras dan Uang Palsu Hasil Kejahatan selama 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ribuan butir obat keras hingga uang palsu yang menjadi barang bukti kejahatan

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ribuan butir obat keras hingga uang palsu yang menjadi barang bukti kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ribuan butir obat keras hingga uang palsu yang menjadi barang bukti kejahatan.

Berdasarkan data yang diterima TribunBanten.com, obat keras itu terdiri dari tramadol dan hexymer sebanyak 4658 butir. 
Kemudian uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 245 lembar. Lalu sabu 13 gram, ganja 20 gram, tembakau 41 gram. Barang haram tersebut didapat dari 37 perkara tahun 2023.

Baca juga: Inilah Sosok Pria yang Tewas Gantung Diri di Puri Delta Kiara Serang

Kepala Kejari Serang, Yusfidli Adhyaksana mengatakan, jaksa menjalankan amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Jadi pidana umum yang sudah inkrah itu di amar putusannya disebut, barang bukti  dimusnahkan. Sehingga kita eksekusi lakukan itu," kata Yusfidli di Kejari Serang, Kamis (21/12/2023).

Menurut Yusfidli, perkara yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika yang terdiri dari sabu, ganja, ekstasi dan obat keras lainnya.

"Narkoba paling banyak ditangani tahun ini, kita sudah lakukan lima kali pemusanahan barang bukti," ujar Yusfidli.

Yusfidli juga menyayangkan masih ada peredaran uang palsu di Provinsi Banten. Kata Yusfidli, uang palsu ini merugikan masyarakat.

"Uang palsu ini sabgat berbahaya karena untuk membeli di warung-warung pada malam hari di wilayah yang jauh dari perkotaan," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Kampanye Anies Baswedan di Banten Kamis Ini, Bertemu Mahasiswa hingga Kulineran Khas Serang

Ia berharap, pemusanahan uang palsu ini dapat dibarengi dengan pencegahan peredaran uang tersebut.

"Kami harap pemusanahan barang bukti ini diikuti dengan pencegahan peredaran uang palsu supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved