Pemkab Serang
Perda SPBE Kabupaten Serang Disahkan, Bupati: Pelayanan Lebih Efektif, Efisien, dan Akuntabel
Seluruh dinas akan didorong untuk secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Perda Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12/2023).
Perda ini merupakan upaya Pemkab Serang untuk memperkuat pelayanan berbasis elektronik kepada masyarakat.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi.
Baca juga: Punya Program Pro Hak Asasi Manusia, Pemkab Serang Berturut-turut Raih Penghargaan dari Kemenkumham
Sistem pelayanan bisa berbasis smartphone melalui berbagai aplikasi
"Perda ini untuk penguatan dan nanti akan terpadu," kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Seluruh dinas akan didorong untuk secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik.
Selain penguat, Perda SPBE ini akan menjadi pengikat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini sudah berjalan.
Melalui perda, pelaksanaan SPBE punya payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya, termasuk Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” ucap Ratu Tatu.
Secara teknis, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan melakukan percepatan dan integrasi SPBE.
Kemudian mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan, untuk memanfaatkan SPBE.
Baca juga: KEREN Pemkab Serang Raih Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Banten
“Ke depan, tidak boleh ada lambat, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan jadi lebih mengikat, dan ada implikasi terhadap anggaran yang lebih kuat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan setelah perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua OPD.
“Laksanakan semua amanat yang ada di perda. Sementara untuk kebutuhan sumber daya manusia, bisa sambil berjalan. Paling penting, ada kemauan dan melaksanakan perda itu sendiri,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bupati-serang-perda-spbe.jpg)