Menhub Jawab Keluhan Soal Kebijakan Pembelian Tiket Sebelum Radius 4,71 KM di Pelabuhan Merak

Menhub Budi Karya Sumadi menjawab keluhan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak soal kebijakan pembelian tiket sebelum radius 4,71 kilometer.

Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Menhub Budi Karya Sumadi menjawab keluhan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak soal kebijakan pembelian tiket sebelum radius 4,71 kilometer. 

"Kemudian terhadap lingkungan, dengan banyaknya antrian gara-gara membeli tiket di sekitaran pelabuhan otomatis akan banyak sampah-sampah di areal pelabuhan," terangnya.

Sebetulnya, lanjut Suharto, pemberlakuan radius tersebut tujuannya untuk penertiban.

Upaya itu dilakukan supaya ke depan, kata dia, wajah dari Pulau Jawa khususnya di Provinsi Banten lebih terlihat bagus dan rapi.

"Kesannya bagus, tidak semrawut, tidak terjadi kemacetan, tidak ditarik-tarik oleh calo," ungkapnya.

Suharto mengimbau kepada para pengguna jasa yang akan menyebrang dari Merak ke Bakauheuni maupun sebaliknya, supaya membeli tiket minimal 1 hari sebelum keberangkatan.

"Saya juga meminta semua tiket yang sudah dibeli harus dicantumkan semua penumpang baik sopir maupun yand ada di dalam kendaraan supaya masuk ke dalam manifest," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved