Menhub Jawab Keluhan Soal Kebijakan Pembelian Tiket Sebelum Radius 4,71 KM di Pelabuhan Merak

Menhub Budi Karya Sumadi menjawab keluhan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak soal kebijakan pembelian tiket sebelum radius 4,71 kilometer.

Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Menhub Budi Karya Sumadi menjawab keluhan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak soal kebijakan pembelian tiket sebelum radius 4,71 kilometer. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menjawab keluhan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak soal kebijakan pembelian tiket sebelum radius 4,71 kilometer.

Sebagaimana diketahui, para calon pengguna jasa kapal Ferry di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak mengeluh soal sisten pembelian tiket sebelum radius 4,71 Km.

Selain dikeluhkan pengguna jasa kapal Ferry, kebijakan tersebut juga dikeluhkan oleh para pelaku UMKN di sekitar Pelabuhan Merak.

Baca juga: INFO PENTING Truk Tiga Sumbu Dilarang Melintas di Pelabuhan Merak dan Ciwandan Selama Libur Nataru

Mereka menilai, kebijakan tersebut telah mematikan ekonomi masyarakat khususnya para pelaku UMKM.

Menurut Budi, kebijakan itu bisa membantu untuk mengurangi potensi terjadinya kepadatan lalu lintas sebelum masuk ke pelabuhan.

"Ada satu konsep yang dibuatkan ASDP bahwa tidak ada pembelian tiket di radius 3 sampai 4 kilo itu tidak boleh, jadi kalau begitu lewat dari 4 kilo bisa beli di situ," kata Budi saat berkunjung ke Pelabuhan Merak, Sabtu (23/12/2023).

Menhub Budi Karya Sumadi menjawab keluhan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak soal kebijakan pembelian tiket sebelum radius 4,71 kilometer.
Menhub Budi Karya Sumadi menjawab keluhan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak soal kebijakan pembelian tiket sebelum radius 4,71 kilometer. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Jawaban ASDP

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Suharto menyebut kebijakan itu dibuat bukan untuk mematikan perekonomian para pelaku UMKM.

"Sebetulnya kita ini ngga mematikan UMKM, cuma pindah, apa bedanya dengan kita bekerja biasanya di Cilegon, suatu saat dipindahkan ke Merak artinya kita tidak mematikan atau melarang tidak, silahkan berjualan tapi di radius yang ditentukan," ujarnya saat di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Sabtu (23/12/2023).

Seharusnya, kata dia, sejak diberlakunannya aturan tersebut sudah tidak ada lagi penjual tiket di bawah radius 4,71 KM.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Libur Nataru, Tangerang-Merak Rp53.500, Jakarta-Tangerang Rp8.000

Sebab jika sudah berada di bawah radius 4,71 KM, masyarakat tidak bisa lagi mengakses aplikasi ferizy di sekitar Pelabuhan.

"Radius itu diberlakukan karena merupakan regulasi, yang kedua bahwa Merak ini wajahnya Pulau Jawa, wajahnya provinsi Banten yang mana Merak ini harus kita tata dengan rapi," katanya.

"Kalo masih banyak agen-agen bahkan calo di sekelilingnya image dari Merak itu kurang bagus," sambungnya.

Terlebih, menurut Suharto dengan adanya calo atau penjualan tiket di bawah 4,71 KM bisa memicu banyaknya antrean menuju Pelabuhan.

Bahkan hal itu juga, kata dia, bisa menimbulkan kemacetan di titik area menuju Pelabuhan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved