Dituding Ketua KPU 'Tukang Fitnah', Roy Suryo Buka Peluang Buat Laporan Polisi Kasus Pencemaran

Disebut tukang fitnah oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pakar Telematika Roy Suryo membuka peluang untuk membuat laporan polisi.

ISTIMEWA
Pakar Telematika KRMT Roy Suryo. Disebut tukang fitnah oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pakar Telematika Roy Suryo membuka peluang untuk membuat laporan polisi. 

"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya, yg dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku," tulis Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/12/2023).

Dijelaskan oleh Roy, kata tukang sendiri 'bermakna seorang ahli atau seseorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu'.

"Salah satu definisi dari KBBI arti TUKANG adalah Orang yg pekerjaannya melakukan Sesuatu secara Tetap, misalnya Tukang Kayu / Tukang Mebel Atau bisa juga terdapat arti lain: yaitu Orang yg biasa melakukan Sesuatu yg kurang baik, misalnya (Tukang) Mabuk, Serobot, Copet, Tadah, Catut," kata Roy. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Buka Peluang Buat Laporan Polisi Setelah Dituding 'Tukang Fitnah' oleh Ketua KPU

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved