Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Kini Terancam 6 Tahun Penjara!

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun penjara kasus menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga hingga tewas.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews
Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibat insiden itu, kakak-beradik tewas di lokasi kejadian. 

Menurutnya, tidak benar seperti yang diberitakan oleh beberapa media sosial bahwa dirinya berkeliaran saat ini.

Hal ini disampaikan Topandri sekaligus membantah bahwa dia tidak ditahan di Polres Pali.

Bahkan untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar berada di ruang pemeriksaan Polres Pali, ia sempat melakukan video call dengan wartawan Tribunsumsel.com.

Baca juga: Inilah Sosok Sopir Xpander Sebabkan Kecelakaan di Serang, Korban Tewas Setelah Motor Ditabrak

"Saya masih diamankan di Polres pali. Dan Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat sehat saja," paparnya.

Kemudian terkait itikad baik dirinya, Topandri mengaku sudah menemui pihak keluarga korban untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan duka cita.

"Dari keluarga saya suda silaturahmi dengan keluarga korban," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved