Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Kini Terancam 6 Tahun Penjara!

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun penjara kasus menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga hingga tewas.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews
Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibat insiden itu, kakak-beradik tewas di lokasi kejadian. 

TRIBUNBANTEN.COM - Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas.

Atas hal itu, Topandri terancam hukuman 6 tahun penjara.

Melansir TribunSumsel, Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.

Baca juga: Pemotor yang Tewas Tabrak Truk di BSD Tangerang Diduga Joki Balap Liar

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023).

Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian Topandri yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.

Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.

"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.

Klarifikasi Topandri

Topandri membantah dirinya tidak ditahan setelah peristiwa kecelakaan tersebut.

Pasca kejadian itu, Topandri mengaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pali.

"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," ujar Topandri ketika memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Selasa (26/12/2023) malam.

"Memang benar saya mengalami laka lantas. Dan ini adalah musibah berat. Tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperi ini," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved