Virus Corona

Tak Lagi Gratis, Masyarakat Harus Bayar untuk Vaksin Covid-19 Mulai 1 Januari 2024, Berapa Harganya?

Berapa besaran biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19?

TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Dosis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Rangkasbitung, Lebak, Senin (25/1/2021) pagi. Masyarakat yang hendak vaksin Covid-19, mulai 1 Januari 2024, wajib untuk membayar. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat yang hendak vaksin Covid-19, mulai 1 Januari 2024, wajib untuk membayar.

Namun, vaksin digratiskan bagi masyarakat yang masuk kelompok rentan.

"Kelompok itu seperti yang memiliki gangguan imunosupresan dan lansia," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kembali Meningkat, Menko PMK Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Mudik Nataru

Berapa besaran biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19?

Ani tidak menyebutkan secara rinci besaran biayanya.

Dia mengajak masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis kelima.

Apalagi saat ini penyebaran kasus Covid-19 masih terus mengalami tren peningkatan.

“Sampai saat ini ketersediaan vaksin cukup,” kata dia.

Bagi masyarakat yang ingin divaksin bisa langsung mendatangi 44 puskesmas tingkat kecamatan di ibu kota.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan vaksinasi Covid-19 di RSUD Tarakan dan Klinik Balai Kota Jakarta.

Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin memastikan, stok vaksin Covid-19 yang dimiliki pemerintah cukup hingga enam bulan mendatang.

Saat ini pemerintah masih menyimpan sekitar 2 juta dosis vaksin.

Baca juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Banten, Jumlah Kasus Corona Naik Lagi

Stok vaksin yang dimiliki pemerintah saat ini merupakan buatan dalam negeri, yakni Indovac dan Inavac.

Budi mengaku paham bahwa situasi endemi Covid-19 menurunkan keinginan masyarakat untuk vaksinasi.

Namun, dia berharap masyarakat paham akan pentingnya vaksin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved