Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Di Sini Cara Daftar dan Syaratnya Mulai 2 Januari

Berikut ini informasi soal pengawas TPS Pemilu 2024. Informasi ini meliputi syarat dan cara pendaftaran serta besaran gajinya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas TPS 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal pengawas TPS Pemilu 2024.

Informasi ini meliputi syarat dan cara pendaftaran serta besaran gajinya.

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

Pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.

Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Tangerang!

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024 Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved