Daftar Terbaru 337 Pinjol Ilegal versi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat di 2024!

Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/@indonesiabaik.id
Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024. 

Ciri-ciri pinjol ilegal

Masyarakat perlu memahami apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjebak.

Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga membantu mereka terhindar dari potensi penyebaran data.

Dilansir dari laman OJK, simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran Pemberian pinjaman sangat mudah

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Tidak mempunyai layanan pengaduan

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, pinjol yang legal atau sudah mengantongi izin dari OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Terdaftar atau berizin dari OJK

Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu Bunga atau biaya pinjaman transparan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved