Daftar Terbaru 337 Pinjol Ilegal versi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat di 2024!
Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Masyarakat perlu memahami apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjebak.
Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga membantu mereka terhindar dari potensi penyebaran data.
Dilansir dari laman OJK, simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:
Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, pinjol yang legal atau sudah mengantongi izin dari OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Terdaftar atau berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu Bunga atau biaya pinjaman transparan
OJK dan Pemkab Serang Beri Edukasi Literasi Keuangan ke Pelajar SD dan SMP |
![]() |
---|
KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK |
![]() |
---|
1,5 Juta Warga Banten Terlilit Pinjol di Tahun 2025, Nilai Utang Rp5,98 Miliar |
![]() |
---|
Kasus HIV di Kota Serang Tinggi, Wakil Wali Kota Sebut 3 Masalah Besar: Salah Satunya Aplikasi Hijau |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD Pandeglang dari PKS Aniaya Mantan Pacar Gegara Ogah Bayar Utang Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.