Daftar Terbaru 337 Pinjol Ilegal versi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat di 2024!
Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.
Editor:
Glery Lazuardi
Instagram/@indonesiabaik.id
Berikut ini daftar terbaru 337 pinjaman online ilegal versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda wajib tahu sebelum terjerat pinjol di 2024.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain Mempunyai layanan pengaduan Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Berikut ini link Pinjol Ilegal yang patut diketahui

liNGk
link
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
OJK dan Pemkab Serang Beri Edukasi Literasi Keuangan ke Pelajar SD dan SMP |
![]() |
---|
KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK |
![]() |
---|
1,5 Juta Warga Banten Terlilit Pinjol di Tahun 2025, Nilai Utang Rp5,98 Miliar |
![]() |
---|
Kasus HIV di Kota Serang Tinggi, Wakil Wali Kota Sebut 3 Masalah Besar: Salah Satunya Aplikasi Hijau |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD Pandeglang dari PKS Aniaya Mantan Pacar Gegara Ogah Bayar Utang Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.