ANEH! Warga Lebak Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Banten Usai Laporkan Mulyadi Jayabaya

Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) . Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) . Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) . Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.

Sanjaya melporkan Jayabaya pada kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak.

Kuasa Hukum Sanjaya, Rudi Hermanto membenarkan bahwa kliennya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sejak 15 Desember 2023 lalu usai melaporkan mantan Bupati Lebak.

Baca juga: Gibran Mangkir dari Panggilan Bawaslu Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menuntut keadilan.

Gugatan tersebut, kata Rudi, karena penyidik Polda Banten diduga telah sewenang-wenang melakukan penahanan dan penetapan tersangka pada kliennya.

"LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sehingga kami mengujinya di pengadilan," kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2023).

Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, di Kabupaten Lebak
Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, di Kabupaten Lebak (TribunBanten.com/Nurandi)

Kronologi kasus

Rudi mengungkapkan, asus itu bermula ketika ada pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare oleh sejumlah orang diduga atas perintah Jayabaya.

Padahal kata Rudi, dari luas lahan tersebut ada lahan milik warga yang belum dibayar, termasuk kliennya. Hal itu lah yang membuat Sanjaya dan dua warga lain melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.

"Atas perintah Mulyadi Jayabaya, karena awalnya mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir," ujarnya.

Baca juga: Nama-nama Sembilan Pejabat Polda Banten yang Resmi Diganti, Ada Dansat Brimob hingga Dirpolairud

Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari, Iyas.

"Ada penangkapan pada Jaro Iyas, di sana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat," ujar dia.

Sanjaya (54) pelapor dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.
Sanjaya (54) pelapor dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku, tidak mempermasalahkan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Banten pada Sanjaya.

"Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu haknya dia, karena amanat UU," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved