ANEH! Warga Lebak Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Banten Usai Laporkan Mulyadi Jayabaya
Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) . Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) . Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.
Sanjaya melporkan Jayabaya pada kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak.
Kuasa Hukum Sanjaya, Rudi Hermanto membenarkan bahwa kliennya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sejak 15 Desember 2023 lalu usai melaporkan mantan Bupati Lebak.
Baca juga: Gibran Mangkir dari Panggilan Bawaslu Soal Bagi-bagi Susu di CFD
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menuntut keadilan.
Gugatan tersebut, kata Rudi, karena penyidik Polda Banten diduga telah sewenang-wenang melakukan penahanan dan penetapan tersangka pada kliennya.
"LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sehingga kami mengujinya di pengadilan," kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2023).

Kronologi kasus
Rudi mengungkapkan, asus itu bermula ketika ada pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare oleh sejumlah orang diduga atas perintah Jayabaya.
Padahal kata Rudi, dari luas lahan tersebut ada lahan milik warga yang belum dibayar, termasuk kliennya. Hal itu lah yang membuat Sanjaya dan dua warga lain melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.
"Atas perintah Mulyadi Jayabaya, karena awalnya mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir," ujarnya.
Baca juga: Nama-nama Sembilan Pejabat Polda Banten yang Resmi Diganti, Ada Dansat Brimob hingga Dirpolairud
Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari, Iyas.
"Ada penangkapan pada Jaro Iyas, di sana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat," ujar dia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku, tidak mempermasalahkan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Banten pada Sanjaya.
"Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu haknya dia, karena amanat UU," singkatnya.
Kanwil Kemenag Banten Soroti Dugaan Pemotongan PIP Siswa Mts di Lebak yang Dibekingi LSM |
![]() |
---|
Ketua LSM Kobra Banten Diduga Bekingi Kepsek MTs di Lebak yang Lakukan Pemotongan PIP Siswa |
![]() |
---|
Orang Tua Siswa MTs di Lebak Pertanyakan Adanya Dugaan Pemotongan PIP: Uang Disetorkan ke Kepsek |
![]() |
---|
Rusak Sejak Awal 2025 Akibat Longsor, Warga Girimukti-Lebak Minta Gubernur Banten Turun Tangan |
![]() |
---|
Desa Adat Kasepuhan Cisungsang Tetap Eksis Meski Sudah 671 Tahun, Terkenal Dengan Ritual Seren Taun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.