Gibran Mangkir dari Panggilan Bawaslu Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mangkir dari panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mangkir dari panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mangkir dari panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Pemanggilan terhadap Gibran yang dijadwalkan hari ini Selasa (2/1/2024) pukul 13.00 WIB. Pemanggilan itu terkait kegiatannya membagikan susu kepada masyarakat di area car free day (CFD) Jakarta.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey enggan berkomentar soal mangkirnya Gibran dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Akui Tidak Mau Sebar Fitnah, Gibran Minta Masyarakat Tidak Terpancing Emosi Meski Beda Pilihan

Dia hanya mengatakan, keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

“Saya serahkan ke Pak Kordiv,” kata Sonny.

Sementara itu, Dimas membenarkan bahwa Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Namun, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Gibran.

“Ya enggak tahu (kenapa tidak hadir). Kalau mangkir ya terlalu inilah (kasar). Mungkin beliau juga sibuk,” ucap Dimas.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Gibran hendak dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI.

"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

“Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," sambung dia.

Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.

Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved