Persyaratan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 & Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka Hari Ini

Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kompas TV
Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca juga: Astra International Buka Loker Besar-besaran untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved