Persyaratan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 & Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka Hari Ini
Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran TPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) hingga 6 Januari 2024.
Peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.
Baca juga: Anies-Cak Imin Didukung Kuat Warga Nahdliyin, Kiai dan Santri Dukung Capres 01, Jubir: Alhamdulillah
Untuk dapat mendaftar pengawas Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 21 tahun.
Lebih lengkapnya, berikut persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
| Disinformasi dan Krisis Kepercayaan Publik: Tantangan Demokrasi di Era Digital |
|
|---|
| Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
|
|---|
| Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
|
|---|
| DLH Lebak Ungkap Alasan Tutup Permanen 2 TPS di Jembatan Keong dan Jembatan Dua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pengawas-TPS-atau-PTPS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.