Mulai 5 Januari, Polres Cilegon Larang Pengguna Knalpot Brong Melintas
Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cilegon melarang para pengendara roda dua ataupun roda empat yang menggunakan knalpot racing/brong melintas
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cilegon melarang para pengendara roda dua ataupun roda empat yang menggunakan knalpot racing/brong melintasi jalan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Larangan itu sudah mulai diberlakukan di setiap Polres yang berada di wilayah hukum Polda Banten tertanggal 5 Januari 2024.
Baca juga: 5 Nama Bakal Calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024 dan Hartanya, Paling Kaya Kantongi Rp14,1 Miliar
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, IPDA Dwi Maryanto menyebut penindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolda Banten, berdasarkan surat telegram Kapolda Banten nomor : ST/13/I/Ops.1.1.1/2024 tanggal 4 Januari 2024.
"Terkait penindakan penggunaan jalan raya yang menggunakan knalpot racing atau brong, sehingga mengganggu pengendara lainnya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (5/1/2024).
Dalam isi telegram itu, kata dia, terdapat sejumlah poin yang harus dilakukan oleh para petugas satuan lalu lintas di setiap Polres di wilayah hukum Polda Banten.
Di antaranya, para Satlantas di wilayah hukum Polda Banten ditugaskan untuk mensosialisasikan terkait aturan tersebut secara masif.
Baik itu melalui media massa ataupun di toko-toko/warung sebagai penjual knalpot brong, dengan memberikan imbauan.
"Kemudian menindak secara masif dengan sasaran knalpot bising, tentunya penindakan ini dilakukan secara humanis dengan menggunakan skala prioritas teguran, dimulai dari teguran, teguran lisan, kalau ngga bisa terakhir kita tilang," jelasnya.
Dwi menuturkan bahwa, apabila petugas satlantas melihat adanya penggunaan knalpot brong berlalu lintas di jalan raya.
Petugas akan menindak secara langsung di lokasi, dengan memberhentikan pengendara.
Kemudian petugas melakukan penahanan terhadap knalpot brong yang digunakan pengendara.
Penahanan knalpot dilakukan sementara, sampai si pengendara mengganti dengan knalpot yang sesuai standar SNI.
Setelah knalpot diganti dengan knalpot yang sesuai standar SNI, knalpot brong itu lalu dimusnahkan oleh si pemilik kendaraan.
"Jadi yang menghancurkan knalpot itu si pemiliknya sendiri, bukan petugas, kita hanya menyaksikan, setelah knalpotnya hancur yah mau diapakan terserah," katanya.
Baca juga: Selama Tahun 2023, Ribuan Kendaraan di Kota Cilegon Langgar Lalu Lintas, Banyak yang Terjaring ETLE!
| Viral Kamar Mewah Warga Binaan, Humas Lapas Cilegon : Video Lama, Sekarang Semua Ditindak Tegas |
|
|---|
| TNI Buka Jalan 2,8 Km di Pedalaman Merak Cilegon, Akses Warga Kini Lebih Cepat |
|
|---|
| Disnakertrans Kota Serang Diserbu Pencari Kerja PT JDI, Pelamar Capai 2.800 Orang |
|
|---|
| Harga Hewan Kurban Domba di Kota Cilegon Tembus Rp 5 Juta, Pedagang Akui Tahun Ini Lebih Mahal |
|
|---|
| SPMB Banten 2026 Dinilai Ribet, Wali Murid di Cilegon Keluhkan Sistem Verifikasi dan Aturan Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/knalpot-bising-dirazia.jpg)