Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru 2024: Lengkap dengan Masa Jabatan Kades hingga Sekdes

Berikut ini informasi soal gaji perangkat desa dan masa jabatan kepala desa hingga sekretaris desa.

Editor: Glery Lazuardi
ilustrasi Tribunnews
Berikut ini informasi soal gaji perangkat desa dan masa jabatan kepala desa hingga sekretaris desa. Besaran gaji kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal gaji perangkat desa dan masa jabatan kepala desa hingga sekretaris desa.

Besaran gaji kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Baca juga: Dampingi Presiden Jokowi, Bupati Serang Ratu Tatu Ungkap Kemajuan dari Dana Desa

Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Pasal 81

(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh
enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 12oo/o (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara lloo/o (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara LOOo/o (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca juga: Pesan Jokowi kepada Kades se-Banten: Hati-hati Kelola Dana Desa, Jangan Awur-awuran

Masa Jabatan Kepala Desa

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa belum diputuskan.

Hal itu disampaikan Abdul Halim usai mengikuti rapat soal RUU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (18/9/2023).

"Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut," ujar Abdul Halim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved