Tempat Prostitusi di Serang Digrebek

Jadi Mucikari, Emak-emak di Serang Pekerjakan PSK dengan Tarif Segini: Terbongkar Setelah Setahun

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkap motif MAS (50) menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Serang, Banten.

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Jadi Mucikari, Emak-emak di Serang Pekerjakan PSK dengan Tarif Segini: Terbongkar Setelah Setahun
kolase tribun banten
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkap motif MAS (50) menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian terungkap MAS menjalankan bisnis prostitusi untuk meraih untung. MAS mempekerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk menjajakan diri kepada pria hidung belang. Bisnis prostitusi MAS sudah berjalan selama satu tahun.

TRIBUNBANTEN.COM - Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkap motif MAS (50) menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian terungkap MAS menjalankan bisnis prostitusi untuk meraih untung.

MAS mempekerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk menjajakan diri kepada pria hidung belang.

Bisnis prostitusi MAS sudah berjalan selama satu tahun.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu," kata AKP Andi Kurniady pada Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Warung Remang-remang di Serang Digrebek, Seorang Wanita Muda Kepergok Sedang Layani Tamu

Menurut Andi, uang senilai Rp 100 ribu itu didapat dari jasa seorang PSK yang dijual seharga Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

Seorang PSK hanya mendapatkan uang senilai Rp 200 ribu.

"Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Tempat Prostitusi Berkedok Warung di Serang Digrebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap

Kronologi

Aparat Polres Serang menggerebek tempat prostitusi berkedok warung di Kabupaten Serang, Banten pada 28 Desember 2023.

Lokasi tempat prostitusi itu berada di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Seorang wanita berinisial MAS (50) ditangkap.

MAS diduga menjalankan bisnis prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, MAS ditangkap saat mempekerjakan MAR (31) untuk melayani pria hidung belang.

"Saat digerebek oleh kami, MAR sedang melayani pria di kamar," kata Andi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Menurut Andi, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan tersebut sudah satu tahun menjalankan bisnis prostitusi tersebut.

Kata Andi, tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan yang menyewa jasa MAR. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Andi mengungkapkan, motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

Kedua wanita tersebut dibawa ke Mako Polres Serang untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pangkas Pohon Gratis di Tangerang, Segera Hubungi Call Center dan Aplikasi Tangerang LIVE Ini

"Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara. Sedangkan MAR berstatus sebagai korban," pungkasnya.

Wanita Muda Layani Tamu

MAR (31), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang melayani pelanggan di kamar saat penggerebekan warung remang-remang di Kabupaten Serang, Banten.

MAR kepergok sedang melayani pria hidung belang di kamar.

Lokasi warung remang-remang itu berada di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Aparat Polres Serang menggrebek warung remang-remang itu pada 28 Desember 2023.

"Saat digerebek oleh kami, MAR sedang melayani pria di kamar," kata
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

MAR merupakan salah seorang yang dipekerjakan MAS (50).

MAS sudah menjalankan bisnis prostitusi selama satu tahun.

Motif dari bisnis haram ini untuk mendapat keuntungan.

MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan yang menyewa jasa MAR.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.

"Sedangkan MAR berstatus sebagai korban," pungkasnya.

Kedua wanita tersebut dibawa ke Mako Polres Serang untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditangkap saat Layani Pelanggan

MAR (31), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang melayani pelanggan di kamar saat penggerebekan warung remang-remang di Kabupaten Serang, Banten.

MAR kepergok sedang melayani pria hidung belang di kamar.

Lokasi warung remang-remang itu berada di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Aparat Polres Serang menggrebek warung remang-remang itu pada 28 Desember 2023.

"Saat digerebek oleh kami, MAR sedang melayani pria di kamar," kata
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

MAR merupakan salah seorang yang dipekerjakan MAS (50).

MAS sudah menjalankan bisnis prostitusi selama satu tahun.

Motif dari bisnis haram ini untuk mendapat keuntungan.

MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan yang menyewa jasa MAR.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.

"Sedangkan MAR berstatus sebagai korban," pungkasnya.

Kedua wanita tersebut dibawa ke Mako Polres Serang untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved