RESMI! Inilah Besaran UMP dan UMK Banten Tahun 2024, Upah Minimum Kota Serang Naik 1,41 Persen

Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024. UMP dan UMK se-Banten 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024.

UMP dan UMK se-Banten 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sebelumnya UMP dan UMK se-Banten 2024 sudah ditetapkan pada November 2023.

Baca juga: UMK Cilegon Naik 3,39 Persen, Segini Besaran Upah yang Ditetapkan per 1 Januari: Tertinggi se-Banten

Bagi anda para pekerja di Banten, maka besaran gaji 2024 akan disesuaikan dengan UMP dan UMK.

Jika melihat besaran UMP dan UMK se-Banten, maka Kota Cilegon menempati urutan teratas UMK.

Kota Cilegon mempunyai besaran UMK Rp4.815.102,80.

Berikut ini besarannya

UMP Banten 2024

UMP Banten 2024 naik 2,5 persen dari Rp 2.661.280,11 jadi Rp 2.727.812,11

UMK 8 Kota/Kabupaten di Banten

1. Kota Cilegon naik 3,39 dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83 dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

5. Kabupaten Serang naik 1,51 dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved