RESMI! Inilah Besaran UMP dan UMK Banten Tahun 2024, Upah Minimum Kota Serang Naik 1,41 Persen

Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024. UMP dan UMK se-Banten 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. 

6. Kota Serang naik 1,41 dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69

Baca juga: Perkiraan UMK Kota Serang 2024 Jika Naik 2,5 Persen Sesuai UMP Banten

Di Pulau Jawa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi daerah dengan predikat UMR tertinggi di Indonesia 2023, yakni Rp 5.176.179 per bulannya.

Dua wilayah lain di Jawa Barat, yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga UMR tertinggi di Indonesia 2023 dengan nominal lebih dari Rp 5,1 juta.

Sebagai daerah dengan UMR paling tinggi di Indonesia tahun ini, ketiga daerah itu bahkan mengalahkan upah minimum Ibu Kota DKI Jakarta.

Berikut daftar 10 daerah dengan UMR tertinggi 2023 di Indonesia:

Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179

Kota Bekasi: Rp 5.158.248

Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574

DKI Jakarta: Rp 4.901.798

Kota Depok: Rp 4.694.493

Kota Cilegon: Rp 4.657.222

Kota Bogor: Rp 4.639.429

Kota Tangerang: Rp 4.584.519

Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved