PIP

MUDAH Begini Cara Mendaftarkan PIP 2024 dari Sekolah, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan

Bagaimana cara mendaftarkan PIP dari sekolah? Bagimana cara daftar PIP 2024 online lewat hp. Simak penjelasan sebagai berikut.

Editor: Abdul Rosid
www.kemdikbud.go.id
Bagaimana cara mendaftarkan PIP dari sekolah? Bagimana cara daftar PIP 2024 online lewat hp. Simak penjelasan sebagai berikut. 

6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.

Baca juga: Apakah PIP 2024 Januari Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Penerima Lewat Link pip.kemdikbud.go.id

Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud 2024:

1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.

2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.

3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024 Melalui Dinas Pendidikan

Berikut Langkah-langkah cara daftar PIP Kemendikbud melalui Dinas Pedidikan.

1. Siapkan Berkas

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Rapor terkini.
  • Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan oleh siswa dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika KKS tidak tersedia, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai alternatif untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

3. Pencatatan Data Siswa

Langkah selanjutnya, lembaga pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data ini akan kemudian dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di kabupaten/kota terkait.

4. Pendaftaran melalui Dapodik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved