Proses Polisi Tangkap Saipul Jamil Seperti Penyiksaan dan Rendahkan Martabat, Kompolnas Prihatin!

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil karena diduga memakai narkoba.

Editor: Ahmad Haris
Kolase
Polisi saat menangkap paksa pedangdut Saipul Jamil di jalur busway Jakarta Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil karena diduga memakai narkoba.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat dan pengamat yang menyoroti soal penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil di jalur Busway atau TransJakarta.

Poengky menilai, penangkapan seperti itu justru mempertonkan tindakan polisi yang menyerang seseorang secara fisik dan verbal.

Baca juga: Nasib Polisi yang Tangkap Paksa Saipul Jamil, Kapolres Metro Jakarta Barat Angkat Bicara

Poengky bahkan menyebut, bahwa tindakan aparat kepolisian dari Polsek Tambora tersebut mirip dengan premanisme jalanan.

Pasalnya dalam video yang viral yang beredar di media sosial, nampak sejumlah aparat diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada pria yang karib disapa Bang Ipul.

Penangkapan dilakukan di Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ (Saipul Jamil) dan pengemudi mobilnya," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Poengky menduga, penangkapan itu layaknya dilakukan tanpa surat perintah, dan mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.

"Apalagi, ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut ternyata saudara SJ negatif narkoba," jelas dia.

Menurutnya, penyidikan terhadap seseorang harus merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

Sehingga, penyidik sudah sepatutnya berhati-hati saat menangkap terduga pelaku.

"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerjurkan Propam Polres untuk memeriksa anggota Polsek Tambora yang terlibat penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.

Sebab, dalam proses penangkapan di jalur Bus TransJakarta di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di sosial media.

Sejumlah orang yang mengabadikan proses penangkapan ini melihat sejumlah anggota polisi melontarkan umpatan dan pemukulan terhadap asisten Saipul Jamil.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved