Syarat dan Biaya Bikin SKCK 2024, Simak Dokumen Tambahan yang Wajib Dilampirkan

Simak di dalam artikel ini syarat terbaru membuat SKCK 2024, lengkap dengan biaya dan dokumen yang wajib disertakan.

Tribun Jabar
Polri telah mempermudah masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Simak cara dan syarat membuat SKCK online 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak di dalam artikel ini syarat terbaru membuat SKCK 2024, lengkap dengan biaya dan dokumen yang wajib disertakan.

Diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga: Loker Wilmar Group Terbaru, Penempatan Serang Banten, Lulusan D3-S1 Silahkan Daftar, Ini Syaratnya

Merujuk laman Polri, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini diterbitkan.

Pemegang SKCK diwajibkan memperpanjang dokumen ini apabila masa berlakunya sudah berlalu atau dirasa masih perlu.

Syarat Membuat SKCK 2024

Cara dan biaya pembuatan SKCK pada 2024 masih sama dengan 2024.

Namun, ada perbedaan pada syarat membuat SKCK karena pemohon diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.

"Ada tambahan persyaratannya, bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan. Soal harga masih sama Rp 30.000," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari Kompas.com.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto juga mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK adalah aktif.

Berikut syarat membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bandara Soekarno-Hatta.
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bandara Soekarno-Hatta. (ISTIMEWA)

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKCK 2024

1. Polsek

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  • Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
  • BPJS Kesehatan

2. Polres

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  • Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
  • BPJS Kesehatan

3. Polda

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  • Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
  • BPJS Kesehatan
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved