Bukan Hanya Gaji, Berikut Fasilitas yang Bakal Diterima Penyelenggara Pemilu di Cilegon
Penyelenggara Pemilu di Kota Cilegon, Banten tidak hanya menerima gaji. Tetapi, penyelenggara pemilu juga mendapat fasilitas di antaranya BPJS
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Penyelenggara Pemilu di Kota Cilegon, Banten tidak hanya menerima gaji.
Tetapi, penyelenggara pemilu juga mendapat fasilitas di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati.
Baca juga: Pemkot Cilegon Siap Fasilitasi BPJS Bagi Penyelenggara Pemilu 2024
"Prinsipnya akan mendukung dan kami akan menyiapkan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi penyelenggara pemilu 2024," ujar Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Upaya menyiapkan fasilitas berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu merupakan tindaklanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Kabupaten/Kota wajib menyediakan BPJS bagi penyelenggara pemilu 2024.
Adapun besaran atau jumlah yang akan diberikan BPJS, kata dia, saat ini masih dalam tahap penghitungan ulang oleh KPU.
Sehingga pihak Kesbangpol Kota Cilegon masih menunggu data dari pihak KPU.
Namun Sri menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi BPJS bagi para penyelenggara pemilu 2024 di Kota Cilegon.
"Saat ini kami masih menunggu data dari KPU, tapi intinya kami siap, dan sangat siap untuk memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi penyelenggara pemilu 2024," tandasnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu pointnya menyebutkan bahwa para Bupati/Wali Kota diintruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Baca juga: 3 Nama Pimpinan Parpol Berpotensi Maju Pilgub Banten 2024: Bukan Airin Rachmi Diany
Kemudian berdasarkan surat edaran bersama dari Kementrian Dalam Negeri nomor 400.5/625/SJ, nomor 20 Tahun 2023, nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023 dan nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional, bagi petugas penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam SE itu, salah satu pointnya menyebutkan bahwa pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas yang belum terdaftar untuk menjadi peserta PBPU Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prakiraan Cuaca Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Bukan Main HP, Tim Pendamping BPJS Kesehatan Ternyata Mencatat Data di HP |
![]() |
---|
Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPRD Banten Desak Pemprov Kembalikan Anggaran BPJS Kesehatan di Banggar 2026 |
![]() |
---|
18 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 3 Momen Penting, Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.