Pemilu 2024

Pemkot Cilegon Siap Fasilitasi BPJS Bagi Penyelenggara Pemilu 2024

Kesbangpol Kota Cilegon siap untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para penyelenggara Pemilu 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon menyatakan siap untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para penyelenggara Pemilu 2024.

Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati menuturkan, fasilitas tersebut disiapkan Pemkot Cilegon, menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kabupaten kota wajib menyediakan BPJS bagi penyelenggara pemilu 2024.

"Kami pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesbangpol Kota Cilegon, prinsipnya akan mendukung dan kami akan menyiapkan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi penyelenggara pemilu 2024," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Adapun besaran atau jumlah yang akan diberikan BPJS, kata dia, saat ini masih dalam tahap penghitungan ulang oleh KPU.

Sehingga pihak Kesbangpol Kota Cilegon masih menunggu data dari pihak KPU.

Namun Sri menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi BPJS bagi para penyelenggara pemilu 2024 di Kota Cilegon.

"Saat ini kami masih menunggu data dari KPU, tapi intinya kami siap, dan sangat siap untuk memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi penyelenggara pemilu 2024," tandasnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu pointnya menyebutkan bahwa para Bupati/Wali Kota diintruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Kemudian berdasarkan surat edaran bersama dari Kementrian Dalam Negeri nomor 400.5/625/SJ, nomor 20 Tahun 2023, nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023 dan nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional, bagi petugas penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam SE itu, salah satu pointnya menyebutkan bahwa pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas yang belum terdaftar untuk menjadi peserta PBPU Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved