Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak, Ikuti Langkah-langkah Ini

Simak di dalam artikel ini cara mendapatkan EFIN lewat online, tanpa datang ke kantor pajak.

Instagram @ditjenpajakri
Berikut ini solusi lupa kode EFIN saat hendak lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak di dalam artikel ini cara mendapatkan EFIN lewat online, tanpa datang ke kantor pajak.

Diketahui EFIN diperlukan untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Ada berbagai cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak.

Baca juga: PT Honda Prospect Motor Buka Loker untuk Lulusan SMA-S1, Ini Syaratnya, Ditutup Akhir Januari 2024

Berikut cara meminta EFIN secara online? Bagaimana cara mengetahui nomor EFIN pajak? Bisakah minta EFIN secara online? 

Apa Itu EFIN?

EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online.

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN online?

Baca juga: Libra Zodiak Paling Beruntung Jumat 12 Januari 2024: Pesona dan Kecerdasan Libra Memukau Semua Orang

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved