3 Solusi Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Online dan Tak Perlu ke Kantor Pajak

Berikut cara mendapatkan kode EFIN secara online untuk lapor SPT Tahunan.

Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara mendapatkan kode EFIN secara online untuk lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara mendapatkan kode EFIN secara online untuk lapor SPT Tahunan.

Masa pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024 setiap tahunnya.

Setiap tahun, ada saja kendala yang dialami oleh sejumlah wajib pajak saat lapor SPT Tahunan.

Baca juga: Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online, Paling Lambat 31 Maret 2024, Denda Rp 100 Ribu jika Telat

Kendala yang paling sering dialami oleh wajib pajak saat lapor SPT Tahunan adalah lupa kode Electronic Identification Number atau EFIN.

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Solusi lupa EFIN wajib pajak
Solusi lupa EFIN

Lantas, bagaimana solusi lupa EFIN dan tidak sempat datang ke kantor pajak?

Berikut solusi lupa EFIN yang bisa didapatkan secara online dilansir dari laman support.online-pajak.com.

Cara mendapatkan kode EFIN secara online

Setidaknya ada tiga cara mendapatkan kode EFIN secara online. Berikut rinciannya:

Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak!

Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak lupa.efin@pajak.go.id.

Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini
  • Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
  • Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Call center Kring Pajak

Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved