Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online dan Cara Dapatkan EFIN, Segera Daftar Sebelum 31 Maret 2024!

Berikut cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling.

Batas pelaporan SPT Pajak di DJP ini terakhir dapat dilakukan pada 31 Maret 2024, mendatang.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Pajak, Anda perlu menyiapkan EFIN, NPWP, hingga akun DJP Online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Tenggat Waktu Orang Pribadi 31 Maret 2024

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Jika belum memiliki akun DJP, buat akunnya terlebih dahulu

2. Kemudian  klik “login” untuk masuk ke website resmi DJP online

3. Lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

4. Selanjutnya isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”

5. Setelah itu masukkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

6. Klik link aktivasi tersebut

7. Setelah akun aktif, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

8. Kemudian tinggal mengikuti panduan yang ada hingga selesai.

Cara Mengisi e-Filing

1. Untuk lapor SPT secara online, Anda bisa mengisi e-filling dari DJP, dan iapkan dokumen pendukungnya sebelum melapor

2. Kemudian buka www.pajak.go.id , pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Lalu pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Setelah itu pilih Buat SPT

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved