SAH! UMR Tangerang Raya 2024 Naik, Segini Gaji Minimal Buruh Jika Bekerja

Upah Minimum Regional atau UMR atau yang kini dikenal dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 Tangerang Raya naik.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Regional atau UMR atau yang kini dikenal dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 Tangerang Raya naik. Tangerang Raya dibagi menjadi tiga Kota/Kabupaten 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Regional atau UMR atau yang kini dikenal dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 Tangerang Raya naik.

Tangerang Raya dibagi menjadi tiga Kota/Kabupaten

Yaitu

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Baca juga: RESMI! Inilah Besaran UMP dan UMK Banten Tahun 2024, Upah Minimum Kota Serang Naik 1,41 Persen

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, UMR Tangerang Raya mengalami kenaikan

Yaitu

Kota Tangerang naik 3,83 dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

Kota Tangerang Selatan naik 2,62 dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

Kabupaten Tangerang naik 1,64 dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

Berapa besaran UMR yang diterima buruh?

Jika melihat pada daftar tersebut, maka buruh akan menerima gaji minimal sesuai UMK.

Namun, diketahui di lapangan masih terdapat buruh yang digaji di bawah UMK.

Jika melihat besaran UMP dan UMK se-Banten, maka Kota Cilegon menempati urutan teratas UMK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved