BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
SiBling Jadi Strategi BPJS Kesehatan dan Faskes untuk Meningkatkan Mutu Layanan kepada Peserta
Melalui BPJS Kesehatan, negara telah menghadirkan sistem jaminan sosial lewat program JKN.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Di usianya yang memasuki 10 tahun, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (JKN) oleh BPJS Kesehatan kerap menghadapi tantangan demi menjaga keberlangsungan program.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani mengatakan tantangan itu terutama terkait peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui BPJS Kesehatan, negara telah menghadirkan sistem jaminan sosial lewat program JKN.
Baca juga: Tak Perlu Bingung saat Sakit, Nur Merasakan Jutaan Manfaat Kepesertaan Program JKN
Program ini agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah, cepat, dan setara.
Menurut Ratih, pada 2024 ini adalah titik balik BPJS Kesehatan melakukan upaya transformasi mutu layanan.
Hal itu seiring harapan peserta terkait kualitas pelayanan yang semakin meningkat agar mereka bisa mengakses layanan dengan sangat mudah.
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan program JKN melalui berbagai terobosan layanan yang mudah, cepat dan setara.
"Dalam penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk membuat atau memberhentikan perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan.
Saat ini, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya dalam memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan.
"Kami juga mendorong seluruh fasilitas kesehatan, baik swasta maupun milik pemerintah, untuk aktif memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengembangkan ketersediaan sarana prasarana dan meningkatkan mutu pelayanannya,” ujarnya.
Baca juga: Jalani Rawat Inap Pasca-Operasi Tembak Laser karena Batu Ginjal, Deni Pertama Kali Pakai Kartu JKN
Selaras dengan hal tersebut, perlu dilakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban fasilitas kesehatan agar sesuai dengan regulasi yang ada.
Satu di antara upaya yang dilakukan adalah kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing) di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
SiBLing merupakan aktivitas pemantauan atas pemenuhan kewajiban fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dalam keberlangsungan program JKN.
SiBLing dilakukan untuk mendapatkan umpan balik langsung dari peserta program JKN selaku pihak yang menerima layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Pihaknya berharap, nantinya umpan balik tersebut dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama dalam upaya merumuskan strategi perbaikan untuk peningkatan mutu layanan bersama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan secara berkala melakukan kegiatan SiBLing ke seluruh fasilitas kesehatan untuk menjamin pelayanan kepada peserta JKN sesuai regulasi.
Baca juga: Asep Tahu Tekanan Darah Pakai Fitur Kalkulator Kesehatan di Mobile JKN: BPJS Kesehatan Keren!
Jika terdapat fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran, surat peringatan bertahap hingga pemutusan kerja sama.
Hal itu sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
"Dalam evaluasi tersebut, kami melibatkan Dinas Kesehatan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, organisasi/perhimpunan profesi hingga pemda," ucapnya.
Dengan melibatkan berbagai pihak, harapannya evaluasi akan transparan serta semakin cepat, tepat sasaran.
"Tentunya hal ini mengarah kepada kepuasan peserta, karena peserta mendapatkan pelayanan yang cepat mudah dan setara,” kata Ratih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.