Kasus Bagi-bagi uang Gus Miftah Dihentikan, Bawaslu: Tidak Penuhi Unsur Pidana
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menghentikan dugaan kasus bagai-bagi uang oleh Gus Miftah.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menghentikan dugaan kasus bagai-bagi uang oleh Gus Miftah.
Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus mengungkapkan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Firdaus, dikutip dari Komps.com, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Deklarasi Atas Nama Pejuang PPP Dukung Prabowo-Gibran di Pandeglang, Ini Respons PPP Banten
Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah seperti tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uang Haji Her
Suka Umbara mengemukakan, uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata dia.
Sedangkan, lanjutnya, dalam aturan UU Nomor 7 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye akan dipidana hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Berdasarkan keterangan, Gus Miftah hanya diminta membagikan uang itu.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata dia.
Video bagi uang viral
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagikan uang Rp 100.000 pada warga yang mengantre.
Gus Miftah sendiri dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2024. Sehari berselang, beredar video klarifikasi Gus Miftah.
Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.
Namun karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau s.
| Gus Miftah dan Ustaz Maulana Diduga Saling Sindir, Muncul Ucapan Ustaz Pecicilan dan Parodi Sunhaji |
|
|---|
| Rezekinya Sudah Melimpah hingga Dihadiahi Mobil Pribadi, Sunhaji Ngaku Akan Tetap Jualan Es Teh! |
|
|---|
| Gus Miftah Dirumorkan Lupa Orangtua, Sang Adik Buka Suara, Ungkap Alasan Sang Kakak Jarang Pulkam |
|
|---|
| Clara Shinta Disebut Sebagai Penyebar Video Awal Gus Miftah Hina Pegadang Es, Ini Sosoknya |
|
|---|
| CEK FAKTA Ustaz Adi Hidayat Jadi Utusan Khusus Presiden Gantikan Miftah Maulana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.