Ancaman PHK di Banten Hantui Pekerja Sektor Usaha Hotel dan Restoran, Imbas Kenaikan Pajak Hiburan

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
booking.com
Ilustrasi hotel. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.

Itu karena imbas kenaikan pajak hiburan, mulai dari 40 persen sampai 75 persen. Bahkan kata Ashok, sejumlah pemilik hotel akan melakukan pengurangan karyawan.

"Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya," kata Ashok dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).

Menurut Ashok, alasan para pemilik hotel akan melakukan PHK karena biaya operasional terlalu tinggi, seiring kenaikan pajak hiburan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Inul Daratista Teriak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen: Ngajak Modyar Tah!

"Karena kan cost nya lebih tinggi, biayanya sangat tinggi kalau pajak jadi 40 sampao 75 persen, jadi lambat laun mati suri nanti," ujarnya.

Selain ancaman PHK lanjut Ashok, kenaikan pajak hiburan itu juga berpotensi pada terhambatnya percepatan investasi di daerah.

Sebab kata dia, dunia pariwisata menjadi konektivitas investasi yang lain.

"Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, SPA, UMKM dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi disektor itu," ungkapnya.

Pun demikian, Ahsok tidak akan mendesak pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat, karena membutuhkan waktu lama.

"Kami harapkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu," pungkasnya.

Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno

Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.

Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan ini menimbullkan protes dari sejumlah pihak.

Salah satu di antaranya Inul Daratista.

Baca juga: Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Mahal dari Singapura

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab protes pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista, soal kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Sandi mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi dalam akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).

Pesan Sandi ini juga diberikan kepada para pengusaha hiburan lainnya, seperti kelab atau pub hingga spa.

Sandi menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan.

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ucapnya.

Sandi menyampaikan, pihaknya siap mendengar masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya.

Inul mengatakan, naiknya pajak hingga 75 persen seolah pemerintah ingin mematikan usaha hiburan. Apalagi menurutnya usaha hiburan baru bangkit setelah pandemi.

Ia pun meminta Sandiaga datang mengunjungi mengunjungi usaha karaoke Inul Vizta miliknya agar tahu kondisi di lapangan.

"PANDEMIC bikin kita para stakeholder mati2 menghidupkan kembali dgn byk cara agar bisa kembali beroperasi. krn klo tutup kami makin hancur hilang aset, hilang duit, hutang mall dll yg tertunda. Dan sy sbg Tennant mall byk yg tdk mau tau tutup 2 thn bayarpun 2thn. sekali2 mainlah ke tempat kami pak @sandiuno biar tau bgmn kami bekerja," tulis Inul di akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).

Inul menegaskan usaha yang dijalaninya bersih dan juga taat pajak.

Ia mempertanyakan mengapa usahanya dan usaha hiburan lainnya yang ditekan untuk bayar pajak tinggi.

Sedangkan banyak koruptor yang uangnya segudang cukup untuk 7 turunan.

Jika pajak hiburan benar-benar diterapkan, Inul mengaku bingung bagaimaan harus memutar uangnya.

Karena usaha karaoke keluarga yang dijalaninya saat ini juga sedang sepi.

Baca juga: Momen Majelis Hakim Tertawa Dengar Pengakuan Kades di Serang: Duit Hasil Korupsi Dipakai Hiburan

"jujur usaha saya bangun dengan pinjaman bank bingung juga kalo sampe ini terjadi. Oleh muter duite (untuk mutar uangnya) pendapatan bulanan buat dibagi-bagi bayar royalti-sewa mal- gaji pegawai dan listrik juga yang lainnya bikin saya senewen beberapa hari ini," kata Inul.

"Ada yang rame ada yang sepi tapi jika dijadikan satu pendapatannya juga masih belum kumpul untungnya," ujar dia.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved