Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Mahal dari Singapura

Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak. Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen. Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.

Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan ini menimbullkan protes dari sejumlah pihak.

Baca juga: 3 Pria Tewas dalam Kesendirian, Begini Cerita dan Kisah Hidupnya: Ada Warga Tangsel

Salah satu di antaranya Inul Daratista.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab protes pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista, soal kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Sandi mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi dalam akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).

Pesan Sandi ini juga diberikan kepada para pengusaha hiburan lainnya, seperti kelab atau pub hingga spa.

Sandi menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan.

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ucapnya.

Sandi menyampaikan, pihaknya siap mendengar masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya.

Inul mengatakan, naiknya pajak hingga 75 persen seolah pemerintah ingin mematikan usaha hiburan. Apalagi menurutnya usaha hiburan baru bangkit setelah pandemi.

Baca juga: Ya Tuhan! Dua Samsat di Banten Belum Capai Target Pajak Daerah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved