Pemilu 2024

Ini Daftar Caleg di Banten Meninggal Sebelum Pemungutan Suara, Masuk Surat Suara dan Dapat Dipilih

Berikut ini daftar calon anggota legislatif (caleg) di Banten yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Dok KPU Kota Cilegon
Ilustrasi surat suara. Berikut ini daftar calon anggota legislatif (caleg) di Banten yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. KPU RI menjadwalkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar calon anggota legislatif (caleg) di Banten yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan informasi dari KPU Banten, tercatat sembilan caleg di Banten yang meninggal dunia.

Baca juga: PDIP Tangsel Yakin Mahfud MD Beri Kejutan di Debat Cawapres Kedua

Sembilan caleg ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di sejumlah Kota/Kabupaten, yaitu

DPRD Kabupaten Pandeglang

DPRD Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Lebak

DPRD Kota Cilegon

DPRD Kota Tangerang Selatan.

"Ada 9 yang meninggal dunia," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Mochamad Ihsan dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).

Menurut dia, caleg yang meninggal dunia tersebut masih bisa dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sebab, kata Ihsan, mereka sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan telah mengantongi nomor urut di daerah pilih (dapil) masing-masing.

"Nama mereka masih ada di kertas surat suara sehingga masih bisa dicoblos," kata Ihsan

Apabila caleg tersebut mendapat perolehan suara, suara tersebut sah akan tetapi masuk kepada partai politik (Parpol) masing-masing.

"Karena secara teknis kalau ada caleg meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Namun apabila tercoblos suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ihsan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved