Ritual Dukun di Serang untuk Obati Pasien: Korban Lepas Pakaian, Mandi Kembang lalu Dirudapaksa
Aparat Polres Serang menangkap DU (31), seorang dukun di Serang, Banten pada Kamis (11/1/2024). DU ditangkap karena diduga telah mencabuli pasiennya.
Saat berada di ruang praktek, DU kembali meminta teman korban menunggu di luar kamar.
Baca juga: Buruh Panik, Gudang Pabrik Milik PT Indoblock di Serang Terbakar
"Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan," kata Andi.
Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh.
Ajakan itu kemudian dituruti karena korban di bawah ancaman.
"Usai mencabuli, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain," beber dia.
Ancaman itu ternyata berlaku.
Sebab, kata Andi, korban menceritakan semua kejadian kepada suami saat berada di rumahnya.
Tak terima istrinya dilecehkan, suami korban melaporkan DU ke Polres Serang. Kepada penyidik, tersangka DU mengakui perbuatannya.
Tersangka yang sudah membuka praktik pengobatan alternatif sekitar 2 tahun ini tak kuat menahan nafsu birahinya.
DU kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Tiga Kafe Estetik di Kota Serang yang Asyik Buat Nongkrong Malam Sabtu |
![]() |
---|
Kepentingan JB Soal Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang ke Lebak Ditentang Bupati Hasbi |
![]() |
---|
Sampah di Kota Serang Capai 360 Ton per Hari, DLH Akui Kekurangan Armada Angkut |
![]() |
---|
Semarak HSP 2025 di Kota Serang, Ada Fun Run, Donor Darah, hingga Lomba Mancing Seru |
![]() |
---|
DLH Lebak Ngaku Tak Tahu Soal Sampah Ilegal Kiriman dari Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.