Petinggi Modern Cikande Diperiksa Kejaksaan di Kasus Dugaan Jual Beli Aset Pemprov Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa petinggi Cikande Modern pada kasus dugaan jual beli aset Pemprov Banten
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami dugaan jual beli Situ Ranca Gede Jakung.
Situ yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diduga dijual pada pengembang Kawasan Modern Cikande.
Sehingga situ seluas 25 hektar yang tercatat milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut berubah fungsi menjadi kawasan pabrik.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang di Pilpres 2024, Rano Karno Janji Cilangkahan Jadi Kabupaten Baru di Banten
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengaku, telah memeriksa pengembang Kawasan Modern Cikande.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 15 Januari 2024 tersebut untuk melengkapi penyidikan terkait kasus jual beli aset milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
"Dirut dan mantan Dirut Modern Cikande sudah kami periksa," kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/1/2024).
Menurut Rangga, selain memeriksa petinggi pengelola Kawasan Modern Cikande, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi.
"Total ada 29 orang yang diperiksa mulai dari kepala dinas di Pemkab Serang dan kepala dinas di Pemprov," ujarnya.
Rangga mengatakan, kasus tersebut telah naik tahap penyidikan. Termasuk identitas tersangka sudah dikantongi.
Namun, kejaksaan masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kalau calon tersangka sudah dikantongi. Untuk kerugian negara masih dihitung," pungkasnya.
Kejati Banten Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Sport Center Rp114 Miliar |
![]() |
---|
Kejati Banten Segera Sidangkan Kasus Oplos Pertamax SPBU Ciceri Serang |
![]() |
---|
PTUN Serang Tolak Gugatan Warga Terkait Kepemilikan Aset Situ Ranca Gede |
![]() |
---|
Korupsi Sampah Rp75,9 M di Tangsel: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Dalami Aliran Dana dan Aset |
![]() |
---|
Terpidana Korupsi Bantuan Madrasah di Pandeglang Ditangkap di Terminal, Sempat Buron Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.