Petinggi Modern Cikande Diperiksa Kejaksaan di Kasus Dugaan Jual Beli Aset Pemprov Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa petinggi Cikande Modern pada kasus dugaan jual beli aset Pemprov Banten

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
kejatibanten.go.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa petinggi Cikande Modern pada kasus dugaan jual beli aset Pemprov Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami dugaan jual beli Situ Ranca Gede Jakung.

Situ yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diduga dijual pada pengembang Kawasan Modern Cikande.

Sehingga situ seluas 25 hektar yang tercatat milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut berubah fungsi menjadi kawasan pabrik.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang di Pilpres 2024, Rano Karno Janji Cilangkahan Jadi Kabupaten Baru di Banten

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengaku, telah memeriksa pengembang Kawasan Modern Cikande.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 15 Januari 2024 tersebut untuk melengkapi penyidikan terkait kasus jual beli aset milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

"Dirut dan mantan Dirut Modern Cikande sudah kami periksa," kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/1/2024).

Menurut Rangga, selain memeriksa petinggi pengelola Kawasan Modern Cikande, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi.

"Total ada 29 orang yang diperiksa mulai dari kepala dinas di Pemkab Serang dan kepala dinas di Pemprov," ujarnya.

Rangga mengatakan, kasus tersebut telah naik tahap penyidikan. Termasuk identitas tersangka sudah dikantongi.

Namun, kejaksaan masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kalau calon tersangka sudah dikantongi. Untuk kerugian negara masih dihitung," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved