Kejati Banten Segera Sidangkan Kasus Oplos Pertamax SPBU Ciceri Serang

Kejati Banten akan segera menyidangkan kasus oplos Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ciceri, Kota Serang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus oplos Pertamax SPBU Ciceri. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera menyidangkan kasus oplos Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ciceri, Kota Serang.

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut yakni, manajer operasional SPBU Ciceri berinisial Nadir Sudrajat, pengawas SPBU berinisial Aswan dan Deden.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca juga: Target Rp 776 Miliar, Realisasi Pajak Daerah Pemkab Serang Baru Capai Rp 314 Miliar

"Sudah tahap dua tanggal 19 Juni kemarin," kata Rangga di ruangan kerjanya, Senin (23/6/2025).

Rangga menjelaskan, Jaksa masih menyusun dakwan dalam perkara tersebut, agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa sidangkan," katanya.

Rangga mengatakan dari berkas yang diterima pihaknya, Polisi melimpahkan dua berkas dengan tiga tersangka termasuk Deden yang perannya merupakan penyuplai BBM tersebut.

"Dia (Deden) perannya menjual, mengenai kapan ditetapkannya kami tidak tahu. Hanya menerima pelimpahan," ujarnya.

Para tersangka diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

SPBU Ciceri sendiri kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel oleh penyidik Dirkrimsus Polda Banten.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved