Kejati Banten Segera Sidangkan Kasus Oplos Pertamax SPBU Ciceri Serang
Kejati Banten akan segera menyidangkan kasus oplos Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ciceri, Kota Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera menyidangkan kasus oplos Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ciceri, Kota Serang.
Dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut yakni, manajer operasional SPBU Ciceri berinisial Nadir Sudrajat, pengawas SPBU berinisial Aswan dan Deden.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Target Rp 776 Miliar, Realisasi Pajak Daerah Pemkab Serang Baru Capai Rp 314 Miliar
"Sudah tahap dua tanggal 19 Juni kemarin," kata Rangga di ruangan kerjanya, Senin (23/6/2025).
Rangga menjelaskan, Jaksa masih menyusun dakwan dalam perkara tersebut, agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa sidangkan," katanya.
Rangga mengatakan dari berkas yang diterima pihaknya, Polisi melimpahkan dua berkas dengan tiga tersangka termasuk Deden yang perannya merupakan penyuplai BBM tersebut.
"Dia (Deden) perannya menjual, mengenai kapan ditetapkannya kami tidak tahu. Hanya menerima pelimpahan," ujarnya.
Para tersangka diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
SPBU Ciceri sendiri kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel oleh penyidik Dirkrimsus Polda Banten.
| Berkas Perkara Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Penahanan Diperpanjang |
|
|---|
| Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD Banten Segara Disidang |
|
|---|
| Diresmikan Sejak 2022, Gedung Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Lebak Mangkrak |
|
|---|
| Sosok Rivaldo Valini, Jaksa di Banten yang Kena OTT KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA |
|
|---|
| Sosok 3 Jaksa di Banten yang Ditetapkan Tersangka Usai Kena OTT KPK, Gegara Peras Warga Negara Korea |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Banten-Rangga-Adekresna-asd.jpg)