Korupsi Sampah Rp75,9 M di Tangsel: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Dalami Aliran Dana dan Aset

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi smpah di DLH Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Editor: Abdul Rosid
Dok/Kejati Banten
Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa saat dibawa ke mobil tahanan Rabu (16/4/2025). Kejati Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, di DLH Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menjelaskan bahwa penyidik kini fokus memeriksa dua tersangka berinisial WL dan TAKP, guna menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, serta aliran dana dan aset yang terkait.

"Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024," ungkap Rangga, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Zulkifli Hasan Klaim Stok Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah: Tak Perlu Impor Tahun Ini

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 52 saksi dan dua orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik, sebagai penguat dalam proses penyidikan.

Kejati sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT EPP), Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel), dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (Kabid Persampahan DLH Tangsel). 

Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Tubagus yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang sah. 

Ia juga menyetujui kontrak yang cacat substansi dan mengabaikan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia jasa.

“Kontrak tersebut bahkan tidak mencantumkan lokasi pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah. Ironisnya, pekerjaan pengelolaan sampah tidak pernah dilakukan, namun pembayaran tetap dicairkan 100 persen,” tegas Rangga.

Selain itu, Tubagus juga dituding tidak melakukan verifikasi teknis terhadap penyedia jasa dan membiarkan perusahaan tanpa kapasitas yang memadai mengerjakan proyek besar ini.

Dalam kasus ini, Tubagus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak 16 April 2025 untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka Wahyunoto Lukman juga tengah ditahan. Ia disebut terlibat langsung dalam pengaturan pengadaan proyek bersama Sukron, Direktur PT EPP.

Dalam siaran pers Kejati, disebutkan bahwa pekerjaan senilai Rp75,94 miliar tersebut terbagi atas jasa pengangkutan sampah sebesar Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan sampah senilai Rp25,21 miliar. 

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa PT EPP sama sekali tidak melaksanakan item pekerjaan pengelolaan sampah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved