Pajak Hiburan Banten
Tak Semua Naik, Ini Daftar Pajak di Kota Serang yang Turun pada 2024
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan besaran pajak untuk periode 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan besaran pajak untuk periode 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, pajak hiburan naik 40 persen.
Tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau spa.
Namun, tidak semua pajak mengalami kenaikan.
Baca juga: BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024
Ada pula pajak yang besarannya diturunkan oleh Bapenda Kota Serang
Yaitu
Pajak Parkir
Pajak Restoran
Pajak Kesenian
Besaran pajak itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pajak parkir sebelumnya 20 persen, sekarang turun jadi 10 persen," ujar Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas kepada TribunBanten.com di Puspemkot Serang, Jumat (19/1/2024).
Selain pajak parkir yang turun, Hari juga menyebut Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"NPOTKP untuk BPHTB dari 60 juta jadi 80 juta pengurangnya. Otomatis perolehan pajaknya juga jadi kecil," lanjutnya.
Untuk pajak hiburan, kata dia, belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Sebab kata Hari, pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.
"Mau dipungut pajak bingung juga kita karena enggak ada dasarnya," kata Hari
Baca juga: Pajak Hiburan 40 Persen di Kota Serang, Ini Jenis Hiburan yang Kena Pungutan
pada tahun 2024 Bapenda Kota Serang menargetkan perolehan pajak daerah mencapai Rp 216.782.187.925 yang diperoleh dari 9 sektor pajak.
"Jika berkaca tahun kemarin, persentase perolehan pajak kita mencapai 89,55 persen. Mudah-mudahan tahun ini dapat terkejar semua," tambahnya.
Ancaman PHK
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.
Itu karena imbas kenaikan pajak hiburan, mulai dari 40 persen sampai 75 persen. Bahkan kata Ashok, sejumlah pemilik hotel akan melakukan pengurangan karyawan.
"Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya," kata Ashok dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).
Menurut Ashok, alasan para pemilik hotel akan melakukan PHK karena biaya operasional terlalu tinggi, seiring kenaikan pajak hiburan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.
"Karena kan cost nya lebih tinggi, biayanya sangat tinggi kalau pajak jadi 40 sampao 75 persen, jadi lambat laun mati suri nanti," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024
Selain ancaman PHK lanjut Ashok, kenaikan pajak hiburan itu juga berpotensi pada terhambatnya percepatan investasi di daerah.
Sebab kata dia, dunia pariwisata menjadi konektivitas investasi yang lain.
"Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, SPA, UMKM dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi disektor itu," ungkapnya.
Pun demikian, Ahsok tidak akan mendesak pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat, karena membutuhkan waktu lama.
"Kami harapkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu," pungkasnya.
Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno
Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.
Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kebijakan ini menimbullkan protes dari sejumlah pihak.
Salah satu di antaranya Inul Daratista.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab protes pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista, soal kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Sandi mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi dalam akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Bukan Hanya Mengeluh, Pemilik Hotel di Banten Siap-siap PHK Gara-gara Pajak Hiburan Naik
Pesan Sandi ini juga diberikan kepada para pengusaha hiburan lainnya, seperti kelab atau pub hingga spa.
Sandi menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan.
"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi.
"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ucapnya.
Sandi menyampaikan, pihaknya siap mendengar masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya.
Inul mengatakan, naiknya pajak hingga 75 persen seolah pemerintah ingin mematikan usaha hiburan. Apalagi menurutnya usaha hiburan baru bangkit setelah pandemi.
Ia pun meminta Sandiaga datang mengunjungi mengunjungi usaha karaoke Inul Vizta miliknya agar tahu kondisi di lapangan.
"PANDEMIC bikin kita para stakeholder mati2 menghidupkan kembali dgn byk cara agar bisa kembali beroperasi. krn klo tutup kami makin hancur hilang aset, hilang duit, hutang mall dll yg tertunda. Dan sy sbg Tennant mall byk yg tdk mau tau tutup 2 thn bayarpun 2thn. sekali2 mainlah ke tempat kami pak @sandiuno biar tau bgmn kami bekerja," tulis Inul di akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).
Inul menegaskan usaha yang dijalaninya bersih dan juga taat pajak.
Ia mempertanyakan mengapa usahanya dan usaha hiburan lainnya yang ditekan untuk bayar pajak tinggi.
Sedangkan banyak koruptor yang uangnya segudang cukup untuk 7 turunan.
Jika pajak hiburan benar-benar diterapkan, Inul mengaku bingung bagaimaan harus memutar uangnya.
Karena usaha karaoke keluarga yang dijalaninya saat ini juga sedang sepi.
"jujur usaha saya bangun dengan pinjaman bank bingung juga kalo sampe ini terjadi. Oleh muter duite (untuk mutar uangnya) pendapatan bulanan buat dibagi-bagi bayar royalti-sewa mal- gaji pegawai dan listrik juga yang lainnya bikin saya senewen beberapa hari ini," kata Inul.
"Ada yang rame ada yang sepi tapi jika dijadikan satu pendapatannya juga masih belum kumpul untungnya," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Badan-Pendapatan-Daerah-Bapenda-Kota-Serang-menetapkan-pajak-hiburan-sebesar-40-persen.jpg)