BBPOM Serang Temukan Jajanan Mengandung Bahan Pewarna Pakaian di Banten, Berikut ini Ciri-cirinya
Tidak hanya Rhodamin B, tapi juga formalin dan boraks. Bisa bayangkan masuk dan terakumulasi dalam tubuh
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Belum lama ini, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menemukan jajanan mengandung pewarna pakaian di satu wilayah Banten.
Jajanan itu mengandung Rhodamin B, yaitu pewarna yang biasa digunakan untuk tekstil atau pakaian.
Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait memastikan jajanan dalam bentuk cup es krim itu mengandung pewarna setelah uji tes.
Baca juga: BPOM Temukan Banyak Apotek di Banten Bermasalah, Delapan Ditutup Sementara
"Itu bahan kimia yang dilarang dicampur ke makanan dengan kadar berapa pun," ucapnya kepada TribunBanten.com di kantor BBPOM Serang, Selasa (15/1/2024).
Menurut Mojaza, dampak tubuh jika mengonsumsi bahan-bahan berbahaya itu dalam jangka panjang.
Dampaknya tidak selalu pada saat atau beberap waktu tubuh mengonsumsi jajanan yang mengandung bahan berbahaya.
"Itu pewarna pakaian. Tidak hanya Rhodamin B, tapi juga formalin dan boraks. Bisa bayangkan masuk dan terakumulasi dalam tubuh. Tunggu aja setelah usia emas," katanya.
Menurut dia, bisa jadi kita mengidap banyak penyakit yang tidak kita duga.
Lalu, bagaimana dengan pedagangnya?
Mojaza mengaku BBPOM Serang sangat mendukung pedagang kecil serta pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami ke lapangan untuk mengedukasi mereka, terutama dalam penggunaan bahan-bahan kimia yang ditambahkan dalam makanan," ucapnya.
Baca juga: LINK Cek Kosmetik dan Obat BPOM, Kenali! Cara Bedakan Asli Atau Palsu
Penambahan bahan-bahan kimia itu bisa diidentifikasi dari bentuk, warna, aroma, dan rasa jajanan.
"Agar mereka juga memahami itu. Contohnya yang kami temukan di wilayah Banten, belum lama ini. Sejauh ini pedagang kecil tidak mengetahui hal tersebut dan mereka merespons dengan baik," ujar Mojaza.
Sejauh ini, BBPOM Serang terus melakukan pembinaan kepada pedagang kecil dan UMKM.
"Kalau pedagang besar yang sudah melek aturan, tentu sanksi bisa pidana dan administratif, seperti pencabutan izin," ujarnya.
Baca juga: Temukan Jajanan Mengandung Pewarna Pakaian di Banten, BBPOM Serang: Bayangkan Jika Masuk ke Tubuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.