Kasus Kecelakaan Kerja di Banten Tinggi, Tapi Belum Ada Perusahaan yang Kena Sanksi Tipiring

Kasus kecelakaan kerja di Provinsi Banten cukup tinggi. Mulai dari kecelakaan kerja ringan, sedang hingga menyebabkan nyawa melayang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Capture Video
Ilustrasi. Kecelakaan kerja terjadi di PT Samudra Marine Indonesia (SMI) 2 di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Sebuah crane jatuh menimpa tiga orang pekerja, dan menelan dua korban jiwa. Kasus kecelakaan kerja di Provinsi Banten cukup tinggi. Mulai dari kecelakaan kerja ringan, sedang hingga menyebabkan nyawa melayang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus kecelakaan kerja di Provinsi Banten cukup tinggi.

Mulai dari kecelakaan kerja ringan, sedang hingga menyebabkan nyawa melayang.

Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Banten, pada tahun 2023 ada 2.149 kasus kecelakaan kerja.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Kerja di Banten Selama 2023, Lima Orang Pekerja Tewas

Kasus kecelakaan kerja ini tersebar di Tangerang Raya sebanyak 1.556 kasus, Kota Serang dan Cilegon 136 kasus kemudian Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak 457 kasus.

"Data itu kami dapat dari UPT pengawas ketenagakerjaan. Dalam kasus itu ada 8 orang meninggal dunia," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi di KP3B, Kota Serang, Rabu (24/1/2024).

Meski angka kecelakaan kerja di Banten cukup tinggi, namun saat ini beleum ada perusahaan yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

"Selama 2023 belum ada perusahaan yang dapat sanksi tipiring, sebab prosesnya yang cukup rumit dengan melibatkan banyak pihak," ujar dia.

Selain itu, banyak perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja pada 2023. Hal ini membuat Disnakertrans Banten sulit memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.

"Kadang memang kalau tidak dilaporkan oleh media itu tidak akan dilaporkan dan ditutupi, apalagi kalau sampai tidak punya BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca juga: Disnakertrans Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Krakatau Jasa Logistik Cilegon

Septo menghimbau agar perusahaan dapat meningkatkan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia juga memastikan, akan selalu melakukan pengawasan K3 pada perusahaan di Banten.

"Kita ingin pastikan K3 betul-betul diterapkan sesuai dengan aturan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved