Petugas Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Tangerang Banten: Ada 10 Wanita Siap Berangkat ke Timteng!

Sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya, pada Jumat (19/1/2024) lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah tempat penampungan yang ada di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (19/1/2024) lalu itu, sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya.

BP2MI berhasil mencegah 10 orang calon pekerja migran Indonesia non-prosedural tersebut.

Baca juga: Disnakertrans Banten Pulangkan 7 Pekerja Migran Ilegal ke Rumah Masing-masing

"Pencegahan terhadap 10 orang calon PMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari BP2MI dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota hari Jumat kemarin sekira pukul 15.20 WIB," ujar Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, I Ketut Suardana, kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Ia juga menjelaskan, seluruh korban PMI ilegal tersebut merupakan wanita yang merupakan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Tanah Air.

Mereka direkrut oleh para calo dari agency keberangakatan PMI ilegal dengan iming-iming akan bekerja di luar negeri dengan pendapatan besar.

Adapun identitas dari 10 calon pekerja migran ini semuanya merupakan perempuan berumur kisaran 23 sampai 54 tahun dengan daerah berasal dari Provinsi Jawa Barat, Banten dan Lombok.

"Berdasarkan hasil pendindakan, kami mendapatkan PMI sebanyak 10 orang, mereka berasal dari Banten satu orang, Jawa Barat lima orang dan Lombok NTB ada empat orang," kata dia.

"Calon PMI non prosedural ini diketahui akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah diantaranya seperti, Arab Saudi, Dubai, Saudi Arab, Bahrain dan Uni Emirat Arab," paparnya

Upaya pencegahan pemberangkatan terhadap calon pekerja secara non-prosedural ini, berawal atas adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan orang secara ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak BP2MI dan polisi langsung melakukan pengecekan ke sebuah tempat diduga sebagai rumah penampungan yang berada di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah kami temukan dan tanya, mereka mengaku hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo yang diduga berinisial AWS," tuturnya.

Baca juga: 12 Pekerja Migran Indonesia ke Jerman Sebagai Perawat Dilepas di Bandara Soetta Tangerang Banten

"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan itu dia (calo) tidak berada di tempat," sambungnya.

Menurutnya, ke-10 PMI tersebut telah dibawa dan ditempatkan di Gedung Shelter BP3MI Banten di Tangerang, untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

"Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik terkait sindikat penyeludupan PMI sebagaimana tertuang dalam undang-undang 18 tahun 2012 tentang perlindungan pekerja Indonesia," jelas I Ketut Suardana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Penampungan PMI Ilegal di Neglasari Tangerang Digerebek BP2MI, Ini yang Ditemukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved