Kasus Pembacokan di Cilegon
Bacok Lengan Korban Sampai Putus, ADP Pemuda di Cilegon Dijerat Dua Pasal, Terancam 9 Tahun Penjara!
Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor, yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19).
Sementara pelaku lainnya, inisial KV, AR dan OT masuk dalam jajaran daftar pencarian orang (DPO).
Sementara untuk motif dari kejadian itu, Syamsul menyebut bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut sebagai kesenangan bagi para anggota geng motor.
"Motifnya karena kesenangan, apabila dia kumpul melukai orang lain dia merasa dirinya hebat dan dianggap bersama temen-temennya sebagai pahlawan ataupun jagoan," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Anyer: Setelah Nongkrong Berdua di Pantai, Pelaku Bacok Korban hingga Tewas
Atas insiden itu, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian secara tegas, Syamsul mengatakan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi para pelaku kejahatan di Cilegon.
"Tidak ada tempat ataupun ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cilegon, kami akan tindak dan kami akan pastikan pelaku itu akan kami dapat," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.