Kasus Pembacokan di Cilegon

Bacok Lengan Korban Sampai Putus, ADP Pemuda di Cilegon Dijerat Dua Pasal, Terancam 9 Tahun Penjara!

Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor, yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19).

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polres Cilegon saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana, Kamis (25/1/2024). 

Sementara pelaku lainnya, inisial KV, AR dan OT masuk dalam jajaran daftar pencarian orang (DPO).

Sementara untuk motif dari kejadian itu, Syamsul menyebut bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut sebagai kesenangan bagi para anggota geng motor.

"Motifnya karena kesenangan, apabila dia kumpul melukai orang lain dia merasa dirinya hebat dan dianggap bersama temen-temennya sebagai pahlawan ataupun jagoan," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Anyer: Setelah Nongkrong Berdua di Pantai, Pelaku Bacok Korban hingga Tewas

Atas insiden itu, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian secara tegas, Syamsul mengatakan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi para pelaku kejahatan di Cilegon.

"Tidak ada tempat ataupun ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cilegon, kami akan tindak dan kami akan pastikan pelaku itu akan kami dapat," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved