Kasus Pembacokan di Cilegon

Kronologi ADP Tebas Tangan RA hingga Putus: Bermula Bentrok Dua Geng Motor di Ciwaduk Kota Cilegon

Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19).

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19). 

"Motifnya karena kesenangan, apabila dia kumpul melukai orang lain dia merasa dirinya hebat dan dianggap bersama temen-temennya sebagai pahlawan ataupun jagoan," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bacok Lengan Korban Hingga Putus, Anggota Geng Motor di Cilegon Diringkus Polisi

Atas insiden itu, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian secara tegas, Syamsul mengatakan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi para pelaku kejahatan di Cilegon.

"Tidak ada tempat ataupun ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cilegon, kami akan tindak dan kami akan pastikan pelaku itu akan kami dapat," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved