Kasus Pembacokan di Cilegon
Kronologi ADP Tebas Tangan RA hingga Putus: Bermula Bentrok Dua Geng Motor di Ciwaduk Kota Cilegon
Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19).
Editor:
Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan. Dia adalah ADP (19).
"Motifnya karena kesenangan, apabila dia kumpul melukai orang lain dia merasa dirinya hebat dan dianggap bersama temen-temennya sebagai pahlawan ataupun jagoan," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bacok Lengan Korban Hingga Putus, Anggota Geng Motor di Cilegon Diringkus Polisi
Atas insiden itu, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian secara tegas, Syamsul mengatakan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi para pelaku kejahatan di Cilegon.
"Tidak ada tempat ataupun ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cilegon, kami akan tindak dan kami akan pastikan pelaku itu akan kami dapat," tandasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.