TAJIR! Harta Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman Capai Miliaran Rupiah, Segini Total dan Rinciannya

Berikut ini profil dan harta kekayaan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Wartakotalive.com
Profil dan harta kekayaan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini profil dan harta kekayaan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Harta Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022 mencapai miliaran rupiah.

Harta Herman Suwarman sendiri terbesar dari aset tanah dan bangunan yang mencapai nilai Rp2.339.424.800.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang yang Masa Jabatannya akan Berakhir

Kemudian Herman juga tercatat memiliki kas Rp1.168.815.544.

Wajibkan Lapor LHKPN

Herman mengatakan pengisian LHKPN wajib bagi pejabat di Kota Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/1/2024).

"Serta para pejabat di Pemkot Tangerang sebagai wajib lapor LHKPN," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar kegiatan Pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTahun 2023 di lingkungan Pemkot Tangerang.

Baca juga: Daerahnya Produksi 3.193 Jagung, Harta Kekayaan PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan Hanya Segini

Menurut dia, penyampaian LHKPN merupakan suatu hal yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta penguji integritas penyelenggaraan negara maupun calon penyelenggara negara.

"Pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn, dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja," jelasnya.

Secara rinci, Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri, menjabarkan, secara administratif data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 telah mencapai 100 persen dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.

"Untuk tahun 2024, batas pelaporan dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024," tukas Dadi.

Profil Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved