Jadwal Pencairan Gaji KPPS Banten Pemilu 2024, Lengkap dengan Nominalnya dan Masa Kerja

Berikut ini jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banten Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Berikut ini jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banten Pemilu 2024. Informasi jadwal pencairan gaji KPPS Banten Pemilu 2024 ini dilengkapi dengan besaran yang diterima KPPS dan masa kerja. 

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut sebagai berikut:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pemilu 2024.

Kewajiban KPPS tersebut, antara lain:

Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved